
Definisi: Apa Itu Laporan Keberlanjutan?
Laporan keberlanjutan adalah dokumen resmi yang disusun dan dipublikasikan oleh perusahaan untuk menjelaskan bagaimana kegiatan usaha mereka berdampak terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Untuk mempermudah proses penyusunannya, berbagai perusahaan kini menggunakan platform seperti Reporthink.AI, yang membantu menghasilkan laporan keberlanjutan secara terstruktur, sesuai regulasi, dan terintegrasi dengan data internal. Tujuan utama dari laporan ini adalah memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan, termasuk investor, regulator, pelanggan, dan masyarakat luas.
Laporan keberlanjutan bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis berkelanjutan.
Mengapa Laporan Keberlanjutan Menjadi Kewajiban di Indonesia?
Di Indonesia, urgensi penyusunan laporan keberlanjutan meningkat pesat sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 51/POJK.03/2017. Peraturan ini memperkuat posisi laporan keberlanjutan sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan sukarela.
Peraturan tersebut mendorong perusahaan untuk menyelaraskan praktik bisnis dengan prinsip keberlanjutan, sejalan dengan tren global dan tuntutan pasar modal.
Siapa yang Wajib Membuat Laporan Keberlanjutan?
Menurut POJK 51/2017, berikut adalah entitas yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keberlanjutan setiap tahun:
1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
Termasuk di antaranya:
- Bank umum
- Perusahaan asuransi
- Perusahaan pembiayaan
- Lembaga keuangan mikro
- Perusahaan sekuritas
2. Emiten dan Perusahaan Publik
- Emiten adalah perusahaan yang menawarkan saham atau obligasi di pasar modal
- Perusahaan publik adalah entitas yang sahamnya sudah dimiliki oleh lebih dari 300 pihak dan memiliki modal disetor minimum Rp3 miliar
3. Perusahaan Skala Besar yang Terlibat dalam Sektor ESG Signifikan
Walaupun POJK 51 secara eksplisit menyebut LJK dan emiten, perusahaan skala besar yang bergerak di sektor seperti:
- Pertambangan
- Energi
- Kehutanan
- Kelautan
- Industri penghasil limbah seringkali diharuskan menyusun laporan keberlanjutan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial dan lingkungan.
4. BUMN dan Anak Perusahaannya
Sebagai perpanjangan tangan negara, BUMN memiliki tanggung jawab tambahan dalam menjaga integritas, transparansi, dan dampak sosial dari operasi bisnisnya. Karena itu BUMN juga diminta untuk melaporkan kontribusinya terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Apa yang Harus Dicantumkan dalam Laporan Keberlanjutan?
Sesuai POJK dan GRI Standards, laporan harus mencakup:
A. Aspek Umum
- Profil perusahaan
- Komitmen terhadap keberlanjutan
- Tata kelola keberlanjutan
B. Aspek Ekonomi
- Dampak ekonomi langsung
- Rantai pasokan
- Investasi komunitas
C. Aspek Lingkungan
- Penggunaan energi dan air
- Emisi dan limbah
- Upaya konservasi alam
D. Aspek Sosial
- Kesejahteraan karyawan
- Kesehatan dan keselamatan kerja
- Pengembangan masyarakat
Kapan Laporan Keberlanjutan Harus Disampaikan?
POJK 51 menetapkan bahwa:
- Batas waktu penyampaian: Laporan keberlanjutan wajib disampaikan paling lambat bersamaan dengan laporan tahunan perusahaan
- Periode pelaporan: Biasanya mengikuti tahun buku perusahaan, yaitu Januari hingga Desember
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Membuat Laporan Keberlanjutan?
Meskipun sanksi administratif dalam POJK 51 tidak dijelaskan secara rinci, perusahaan yang tidak patuh berisiko mengalami:
- Teguran dari OJK
- Penurunan skor ESG dari lembaga pemeringkat
- Penurunan minat investor, khususnya investor institusional yang fokus pada keberlanjutan
- Reputasi buruk di mata publik
Bagaimana Cara Memulai Penyusunan Laporan Keberlanjutan?
Langkah awal:
- Identifikasi kewajiban hukum berdasarkan sektor dan status perusahaan
- Bentuk tim keberlanjutan yang melibatkan berbagai departemen
- Kumpulkan data ESG dari seluruh bagian organisasi
- Tentukan kerangka pelaporan seperti GRI, POJK, atau SDGs
- Gunakan bantuan teknologi seperti Reporthink.AI untuk menyusun narasi yang terstruktur dan bebas duplikasi
Mengapa Reporthink.AI Relevan untuk Laporan Keberlanjutan?
Reporthink.AI adalah platform berbasis kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk mempermudah perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan. Dengan mengintegrasikan standar GRI dan POJK serta pendekatan berbasis 5P (People, Planet, Prosperity, Peace, Partnership), Reporthink.AI mampu mengotomatiskan proses penyusunan laporan dari awal hingga akhir.
Keunggulan Menggunakan Reporthink.AI untuk Laporan Keberlanjutan
1. Efisiensi Waktu dan Tenaga
- Proses pembuatan konten otomatis
- Pemetaan indikator ESG yang langsung terhubung dengan database internal perusahaan
2. Kesesuaian Multi-Standar
- GRI
- POJK
- SDGs
3. Struktur Narasi yang Jelas dan Data-Driven
- Setiap bagian laporan ditulis berdasarkan struktur standar internasional dan didukung oleh grafik serta visualisasi interaktif
4. Tidak Ada Duplikasi Konten
- Satu data digunakan untuk menjawab berbagai kebutuhan pelaporan
- Bahasa disesuaikan otomatis untuk masing-masing disclosure
Tantangan dalam Membuat Laporan Keberlanjutan Secara Manual
Tanpa bantuan AI seperti Reporthink.AI, perusahaan sering menghadapi:
- Ketidaksesuaian terminologi
- Proses editing dan validasi yang panjang
- Ketergantungan pada konsultan eksternal
Dengan Reporthink.AI, semua proses ini dapat disederhanakan dan dikendalikan secara internal.
Laporan Keberlanjutan sebagai Alat Strategis
Laporan keberlanjutan bukan hanya untuk memenuhi peraturan. Saat disusun dengan baik, laporan ini bisa menjadi:
- Alat pemasaran reputasi
- Bukti keunggulan tata kelola
- Sarana untuk meningkatkan kepercayaan investor
- Dasar dalam pengambilan keputusan strategis jangka panjang
FAQ: Laporan Keberlanjutan dan Reporthink.AI
Q: Apa itu Reporthink.AI dan bagaimana cara kerjanya untuk kewajiban laporan keberlanjutan?
A: Reporthink.AI adalah platform AI yang dirancang untuk membantu perusahaan menyusun laporan keberlanjutan yang sesuai dengan POJK dan GRI. Platform ini menggunakan teknologi pemetaan narasi dan integrasi data internal untuk menghasilkan laporan yang terstruktur, relevan, dan siap dipublikasikan.
Q: Apakah Reporthink.AI bisa digunakan oleh perusahaan yang baru pertama kali membuat laporan keberlanjutan?
A: Ya. Reporthink.AI sangat ramah untuk pemula. Tersedia template, panduan narasi, dan otomatisasi yang akan membantu perusahaan menyusun laporan pertamanya tanpa perlu bantuan konsultan eksternal.
Q: Bagaimana Reporthink.AI menangani kewajiban laporan keberlanjutan yang harus mengikuti POJK dan GRI sekaligus?
A: Reporthink.AI secara otomatis memetakan indikator POJK dan GRI, menghindari pengulangan, dan menyusun narasi terpadu yang memenuhi kedua standar sekaligus.
Q: Apakah laporan dari Reporthink.AI dapat langsung digunakan untuk publikasi di situs perusahaan?
A: Bisa. Laporan akhir dari Reporthink.AI tersedia dalam berbagai format (PDF, HTML, Docx) dan sudah dilengkapi dengan visualisasi dan indeks yang memudahkan publikasi daring.
Q: Apakah Reporthink.AI mendukung pelaporan berkelanjutan untuk BUMN atau perusahaan sektor strategis?
A: Ya. Reporthink.AI dapat dioptimalkan untuk kebutuhan khusus BUMN, perusahaan multinasional, hingga sektor-sektor sensitif seperti tambang, energi, dan agribisnis.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan siapa yang wajib membuat laporan keberlanjutan di Indonesia, jawabannya mencakup seluruh LJK, emiten, BUMN, serta perusahaan besar yang memiliki dampak terhadap ESG.
Namun, kewajiban ini bukan beban. Dengan pendekatan strategis dan bantuan teknologi seperti Reporthink.AI, pelaporan keberlanjutan dapat menjadi media untuk memperkuat reputasi perusahaan, meningkatkan kepercayaan investor, dan menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dengan memahami kewajiban laporan keberlanjutan, perusahaan dapat merancang narasi yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga menyentuh hati dan logika para pemangku kepentingan.